Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 agar selaras dengan prioritas nasional dan pencapaian SDGs Desa. Regulasi ini menjadi pedoman operasional bagi pemerintah desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pemanfaatan Dana Desa secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 diarahkan pada penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa), dengan besaran maksimal Rp300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat. Selain itu, Dana Desa juga diprioritaskan untuk penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan dasar kesehatan desa, serta percepatan penurunan stunting.
Pemerintah juga mendorong penguatan ketahanan pangan dan energi desa, pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan infrastruktur desa berbasis Padat Karya Tunai, serta pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa. Seluruh kegiatan wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa dan melibatkan partisipasi masyarakat, terutama kelompok miskin, perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap Dana Desa dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi desa, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.